Siap Diperiksa Bareskrim, Buni Yani akan Bawa Bukti Pendukung | Equityworld Futures

“Dia siap akan datang memenuhi panggilan dari kepolisian,” ujar pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, ketika dikonfirmasi, Rabu (9/11/2016) malam. Buni Yani, orang yang mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait surat Al Maidah 51 akan diperiksa Bareskrim. Buni siap membawa bukti pendukung.

Equityworld Futures

Aldwin dalam kesempatan sebelumnya menegaskan Buni tidak pernah menyunting video pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Dia mengklaim hanya mengunggah ulang video berdurasi 31 detik tersebut.

Aldwin mengatakan pihaknya akan membawa bukti pendukung. Namun dia tidak menjelaskan lebih jauh mengenai apa bukti pendukung tersebut. Buni Yani akan diminta keterangan untuk Ahok selaku terlapor kasus dugaan penistaan agama. Pemeriksaan akan dilakukan di gedung sementara Bareskrim di kantor KKP, Jl Medan Merdeka Timur.

Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan pemeriksaan terhadap Buni Yani dilakukan untuk mengklarifikasi diunggahnya video pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Pidato Ahok yang menyebut surat Al-Maidah 51 itu kini diselidiki polisi atas laporan dugaan penistaan agama.

“Nanti ditanya itu benar nggak apa yang dia putarkan dari video itu, dapat dari mana, yang disampaikan seperti apa, caranya seperti apa,” kata Komjen Ari kepada wartawan di Auditorium STIK-PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2016).

“Diminta pukul 09.30 WIB sudah di Bareskrim lah,” ujar Aldwin. “Nanti kami akan bawa bukti-bukti, file-file yang mendukung,” ujar Aldwin. “Ya harus, sebagai warga negara yang baik, kalau dimintai keterangan atau konfirmasi sebagai saksi harus, kita akan dampingi,” kata Aldwin.

Kamis Pagi, Bareskrim Polri Periksa Buni Yani Terkait Kasus Ahok | Equityworld Futures

Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Penyelidik Bareskrim Polri menjadwalkan permintaan keterangan terhadap Buni Yani, pengunggah video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait surat Al Maidah ayat 51 ke media sosial, Kamis (10/11/2016).

Dalam pemeriksaan Buni nanti, penyelidik akan menggali keterangan soal video yang dia unggah beserta transkripnya dan mencari unsur pidananya. “Kami mengumpulkan data sebanyak-banyaknya terkait kasus yang ditangani,” kata Agus.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Boy Rafli Amar menyebut Buni Yani berpotensi sebagai tersangka.

“Sekitar jam 09.00 WIB di Bareskrim Polri,” ujar Kepala Biro Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Pol Agus Rianto, saat dikonfirmasi. Di Polda Metro Jaya, Buni dilaporkan karena menyunting video Basuki saat berkunjung ke Kepulauan Seribu, dan mengunggahnya ke media sosial.

Equityworld Futures

Leave a comment