Periksa TV One Selama 2 Jam, Bawaslu: Iklan Kampanye Ahok Benar Adanya | Equityworld Futures

Dari pantauan detikcom di kantor Bawaslu DKI, Jl Danau Agung Sunter, Jakarta Utara, Selasa (8/11/2016), tiga orang pihak TV One mendatangi kantor Bawaslu. Mereka masuk ke salah satu ruangan Bawaslu sekitar pukul 20.00 WIB.

Equityworld Futures

Bawaslu DKI Jakarta memanggil stasiun televisi swasta TV One untuk dimintai keterangan terkait penayangan iklan kampanye cagub Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dari hasil proses tersebut, pihak TV One disebut membenarkan iklan yang ditayangkan serupa dengan yang dilaporkan oleh PPP kubu Romahurmuziy.

“Jadi tadi itu hari ini ya, memang kita agendakan untuk klarifikasi terhadap TV One, karena TV One yang menayangkan iklan yang dilaporkan oleh pelapor. Yang dianggap melanggar oleh pelapor,” jelas Jufri.

Saat dimintai keterangan, Jufri mengatakan bahwa pihak TV One telah membenarkan bahwa mereka telah menayangkan iklan dari PPP kubu Djan yang menampilkan sosok Ahok.

Laporan PPP kubu Romi terkait pelanggaran itu tertuang dalam surat nomor 021/PPP/DKI/XI/2016 pada 4 November 2016. Dalam surat tertulis bahwa iklan kampanye Ahok yang ditayangkan oleh stasiun televisi swasta TV One melanggar aturan KPU.

“Kita mintai keterangan dan sudah memberikan juga keterangannya, dan juga menguatkan laporannya, dengan menjelaskan unsur-unsur yang dilaporkan, kemudian bukti-bukti yang diberikan, itu semua kita cocokkan dengan laporannya. Berdasarkan laporan itu, kelengkapan laporannya akan dilakukan tindak lanjut untuk mengundang TV One, karena TV One yang menampilkan iklan itu,” sambungnya.

Usai dimintai keterangan oleh Bawaslu selama hampir dua jam, tiga orang dari TV One langsung bergegas meninggalkan kantor Bawaslu. Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Muhammad Jufri mengatakan pemanggilan TV One untuk melakukan klarifikasi terhadap iklan kampanye yang dilaporkan oleh PPP kubu Romi.

Sebelumnya diberitakan, PPP kubu Romi melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh PPP kubu Djan Faridz terkait penayangan iklan kampanye cagub Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Surat perihal pelanggaran itu telah dilaporkan ke Bawaslu DKI Jakarta, dan disempurnakan malam ini.

“Kami mintai keterangan kepada TV One untuk memastikan apakah iklan itu benar adanya. Jangan sampai apa yang dilaporkan itu tidak sesuai editannya, ada potong-potongannya. Nah makanya itu kita undang memastikan, apakah benar melaporkan ini sesuai dengan yang dilaporkan. Pas kita klarifikasi tadi mengatakan benar. Apa yang dilaporkan itu benar iklannya,” jelasnya.

PPP Kubu Djan Faridz Tak Koordinasikan Iklan Kampanye dengan Ahok-Djarot | Equityworld Futures

“Enggak ada (koordinasi soal iklan kampanye di media massa),” kata Djarot, saat dikonfirmasi di sela-sela kunjungannya di Galur, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).

Iklan kampanye di media massa yang dibuat PPP kubu Djan Faridz dibuat tanpa persetujuan pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat.

Iklan kampanye Ahok-Djarot yang dibuat PPP kubu Djan Faridz menampilkan kontrak politik antara PPP kubu Djan Faridz dengan pasangan Ahok-Djarot.

Adapun pelaporan oleh PPP kubu Romahurmuziy disebabkan karena partai tersebut resmi mendukung pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Djarot enggan menanggapi lebih jauh mengenai permasalahan tersebut.

“Tanya sama Djan Faridz aja. Biarin aja lah,” ujar dia.

Iklan yang sempat tayang di salah satu televisi itu telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta oleh PPP kubu Romahurmuziy karena dianggap ada indikasi pelanggaran.

“Ya makanya kalau itu bukan mau nolong kami dong. Kalau itu bahaya lho, sudah jelas kalau pasang iklan, hukumannya didiskualifikasi. Kalau gitu ngapain? Partai saya sudah lengkap kok, ngapain (PPP kubu Djan Faridz) dukung saya, kalau saya didiskualifikasi, biar enggak nyalon?,” kata Ahok.

Seperti Djarot, Ahok sebelumnya juga mengaku tak tahu perihal penayangan iklan kampanye tersebut. Bahkan, lanjut Ahok, pihak PPP kubu Djan Faridz tidak mengomunikasikan rencana penayangan iklan tersebut kepadanya.

Ahok khawatir penayangan iklan itu dapat membatalkan pencalonannya pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Mereka merasa dirugikan dengan atribut PPP yang ditampilkan dalam iklan PPP kubu Djan Faridz tersebut.

Masalah lain yang timbul dari iklan yang dibuat PPP kubu Djan Faridz adalah iklan tersebut dinilai melanggar PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye dan PKPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye.

Selain itu, waktu penayangan iklan kampanye di media massa ditentukan selama 14 hari sebelum masa tenang pada pilkada, yakni 29 Januari sampai 11 Februari 2017.

Berdasarkan aturan itu, cagub-cawagub dan tim kampanye dilarang beriklan sendiri di media massa. Penayangan iklan difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

Equityworld Futures

Leave a comment